Salah satu persoalan yang terjadi di RSUD Kabupaten Raja Ampat terkait pembayaran Jasa Medis (Jasmed) tahun 2022 mendapat sorotan dari pihak DPRK Raja Ampat. Hal ini membuat pihak DPRK Raja Ampat mengudang Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD dalam rapat dengar pendapat (Hearing), Rabu (24/5/2023) di ruang sidang DPRK Raja Ampat.
Dalam hearing yang dihadiri oleh Direktur RSUD Raja Ampat, Meidi L. Maspaitela membawa serta tenaga kesehatan dalam hal ini, para dokter, perawat, bidan, tenaga honorer sampai dengan tenaga cleaning service ke kantor DPRK Raja Ampat. Sedangkan dari Dinas Kesehatan diwakilkan oleh kasubag keuangan, Sukrana.
Hearing yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRK Raja Ampat, Charles A.M Imbir, ST, M.Si berjalan aman dan lancar meskipun memakan waktu kurang lebih 4 jam dalam mencari solusi terkait persoalan yang terjadi di RSUD kabupaten Raja Ampat. Salah satu langkah yang diambil oleh DPRK adalah meminta pemerintah daerah melalui Dinkes agar meningkatkan status RSUD Raja Ampat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Usulan pembentukan BLUD mendapat tanggapan positif dari ketua komisi III DPRK Raja Ampat, Rahmawati, S.Ip. Menurutnya RSUD harus menjadi BLUD agar lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan. RSUD juga bisa menghasilkan PAD buat daerah, maka dari itu lanjutnya, pemerintah harus membuat suatu Perda yang didalamnya juga mengatur tentang hak-hak nakes di Raja Ampat.
“Sebagai ketua Komisi 3 dan anggota Bapemperda saya sangat mendorong pihak Dinkes, RSUD dan bagian hukum pemda juga DPRK, agar merancang perda yang berbicara tentag hak-hak medis yaitu, jasa medic, insentif nakes secara keseluruhan, bagian gizi, perawat, bidan dan yang lain-lain, semuanya ada disitu (perda).
Kalau sudah ada perda, kedepannya mau kepala daerahnya siapa saja, perdanya sudah ada dan nakes di Raja Ampat tidak galau, tidak gelisah lagi dengan hak-hak yang melekat pada mereka,” jelasnya.
Sebelumnya Chali sapaan akbrab Charles Imbir dalam hearing tersebut mengatakan kepada kedua belah pihak (Dinkes dan RSUD) untuk mengambil langkah dalam meningkatkan status RSUD saat ini sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi BLUD untuk menjawab persoalan yang terjadi Di RSUD terkait pengelolaan anggaran.
“Saya harap setelah hearing ini, Dinkes dan Direktur RSUD bekerja sama dengan Bapemperda DPRK umtuk menyusun satu produk Perda tentang pembentukan BLUD RSUD Raja Ampat. Jadi pihak Dinkes maupun RSUD bisa langsung bekerjasama dengan ketua Bapemperda DPRK, Drs. Marthinus Mambraku, M.Si berserta anggotanya,” tegas Chali.(ric)