Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat akhirnya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2023 menjadi Perda pada Selasa (10/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat Reynold M. Bula, SE, M.SI didampingi Ketua DPRK Abdul Wahab Warwey.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBD 2023 sebesar Rp.1.513.000.000.000 mengalami perubahan sebesar Rp.1.834.596.084.066 atau meningkat sebesar Rp.321.596.084.066.
Ia berharap rencana Perubahan APBD 2023 dapat menampung seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Kami berharap melalui RAPBD Perubahan 2023 ini dapat menampung seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Raja Ampat atas dukungan dan sinergisitas yang terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.(*/trbn)