Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Penandatanganan NPHD itu dilakukan di sela-sela acara penutupan Sidang Penetapan APBD Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2024.
Penandatanganan NPHD tersebut disaksikan oleh pimpinan dan anggota DPRK Raja Ampat di ruang sidang Kantor DPRK, Kamis (30/11/2023) malam.
Pemberian hibah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan KPU Raja Ampat menyepakati anggaran sebesar Rp55,5 Milyar dalam menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah di Pemilu 2024.
“Diketahui bersama, NPHD antara pemerintah daerah dan KPU Kabupaten Raja Ampat disepakati, mendapat alokasi dana sebesar Rp55,5 miliar guna pelaksanaan Pemilukada Tahun Anggaran 2024,” jelas Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.
Kesepakatan hibah daerah itu langsung ditandatangani bersama antara Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Pimpinan DPRK Raja Ampat yakni Ketua DPRK Raja AMpat, Abdul Wahab Warwey, Wakil Ketua I DPRK, Reynold M. Bula, SE, M.Si, Wakil Ketua II DPRK, Charles A.M. Imbir, ST, M.Si dan Anggota DPRK Raja Ampat.(*)