Selasa , Oktober 8 2024
Home / BERITA / DPRD Raja Ampat Sahkan Bupati dan Wabup Terpilih Masa Jabatan 2021-2024
Sekretaris Dewan Raja Ampat, Drs.Mansyur Syahdan, M.Si saat membacakan pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilh Kabupaten Raja Ampat masa jabatan 2021-2024. foto:jekson wanma

DPRD Raja Ampat Sahkan Bupati dan Wabup Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

DPRD Raja Ampat melakukan paripurna terkait usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Raja Ampat masa jabatan 2020-2021, Senin (22/02/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey didampingi wakil Ketua 1 DPRD, Reynold M.Bula, SE, M.Si dan wakil ketua 2, Charles A.M Imbir, ST serta Pelaksana harian (Plh) Bupati Raja Ampat yang diwakili oleh asisten 3 Setda Raja Ampat, Yulianus Mambraku, SH.

Dalam rapat paripurna tersebut, Abdul Faris Umlati, SE (AFU) dan Orideko I. Burdam, S.Ip, MM, M.Ec.Dev (ORI) disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Raja Ampat.

Ketua DPRD, Abdul Wahab Warwey dalam pernyataannya mengatakan rujukan dalam pelaksanaan rapat paripurna ini adalah, Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal 160 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa pengesahan pengangkatatan bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada menteri melalui gubernur.

Selanjutnya ketua DPRD mempersilahkan Sekwan Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si untuk membacakan pengumuman hasil penetapan Nomor:170/07/2021 tentang penetapan Bupati dan Wabup terpilih kabupaten Raja Ampat masa jabatan tahun 2021-2024.

“Setelah itu sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang DPRD maka pengumuman yang telah dibacakan oleh Sekwan perlu ditindak lanjuti dengan keputusan DPRD,” jelasnya.

Penetapan Bupati dan Wabup terpilih Raja Ampat periode 2021-2024 tertuang dalam keputusan DPRD kabupaten Raja Ampat Nomor:188/2/SK-DPRD/II/2021. SK tersebut dibacakan oleh kabag hukum dan perundang-undangan DPRD Raja Ampat, Frans Rudolf Prawar, SH.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih, Oridek I. Burdam, S.Pi, MM, M.Ec.Dev, Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andrew JW.Manuputti, Dandim 1805, Letkol.Inf. Stevie Joan Klots, Danposal Raja Ampat, Elhas Eka Sanjaya, A.Md dan para kepala OPD serta anggota DPRD Raja Ampat antara lain : H.Hamid Alhamid, H.Ali Rumbara, Zainudin, Yardin, Moh.Taufik Sarasa, ST, Fahmi Macap, SE, Muhammad Said, ST, Rahmawati, S.Ip, Benoni Saleo, Ibrahim Macap, Simson Sanoy, S.Sos, Ismail Saraka, Islawti Sabale, Yoris Rumbewas dan Yehuda Manggarai. (*/ric)

Check Also

NPHD Pilkada 2024 Kabupaten Raja Ampat Sebesar Rp.55,5 Milyar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menandatangani naskah …

APBD Raja Ampat Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp. 1.3 Triliun

Gabungan Fraksi-Fraksi di DPRK Raja Ampat menyetujui dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *