Waisai – Ketua Komisi A DPRD kabupaten Raja Ampat, Veronika Watem meminta penjelasan dari pemkab Raja Ampat melalui kabag pemerintahan terkait laporan masyarakat tentang pembayaran ganti rugi tanaman yang telah digusur untuk pembangunan bandara di kampung Yenkawir Distrik Ayau pada tahun 2014 lalu.
Veronika mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, ganti rugi yang dilakukan oleh pihak pemerintah tidak berdasarkan nama-nama yang tercantum pada data kepala keluarga di kampung Yenkawir. “Apakah bagian pemerintahan sudah menyelesaikan ganti rugi tersebut?” jelas Veronika di ruang rapat komisi DPRD kabupaten Raja Ampat, Senin, (14/03/2016).
Menurutnya bagian pemerintahan pada saat melakukan pembayaran atau pendataan mengenai hal tersebut harus melibatkan pihak DPRD dari komisi A yang membawahi bidang tugas hukum dan pemerintahan. “Jangan sampai masyarakat berpendapat bahwa kami sebagai wakil rakyat tidak bekerja untuk masyarakat, jelas Veronika.
Sedangkan kepala bagian pemerintahan setda kabupaten Raja Ampat melalui kasubag pertanahan, Masad Alhamid menjelaskan bahwa persoalan ganti rugi tersebut sudah tiga kali dilakukan pembayaran kepada masyarakat.
Pada tanggal 9 Maret, lanjut Alhamid, bagian pemerintahan yang menangani persoalan ganti rugi ini sudah ke kampung dan melakukan pembayaran berdasarkan data dari Distrik. Sebelum melakukan pembayaran, bagian pemerintahan telah melakukan pendataan dan diaudit sesuai data dari Distrik. Karena data yang diserahkan oleh masyarakat tidak sama dengan data yang dilampirkan dari Distrik.
Sehingga saat melakukan pembayaran, dari bagian pemerintahan melibatkan dua kepala Distrik yaitu kepala Distrik Ayau dan kepala Distrik kepulauan Ayau.
“Jadi pembayaran itu, disaksikan oleh dua kepala distrik sehingga kami anggap persoalan tersebut telah selesai, jelas Alhamid dihadapan komisi A DPRD kabupaten Raja Ampat.
Untuk menjelaskan kepada masyarakat Yenkawir dan menyelesaikan persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi A, Sem Sauyai, SE,MM meminta kepada bagian pemerintahan agar menyerahkan bukti (fotocopy, red) pembayaran kepada komisi A.
“Sesuai prosedur Fotocopy bukti pembayarannya agar diserahkan kepada komisi A sebagai bukti, jelas Sem mengakhiri.
Turut hadir dalam Rapat Hearing tersebut sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Raja Ampat, Roy Husni Arfan, S.AN dan Anggota Komisi B, Saraiya Bahale, S.AN.(Redaksi/tim)