Waisai – Pimpinan DPRD Kabupaten Raja Ampat, Yuliana Mansawan, SE melantik Yosafat Awom, A.Md.Par sebagai anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat periode 2014 – 2019, Kamis (6/7/2017) pagi pukul 10.05 WIT.
Yuliana Mansawan, SE pada saat melantik mengatakan bahwa sebagai wakil ketua II DPRD atas nama ketua pengadilan negeri Sorong dengan ini secara resmi melantik Yosafat Awom, A.Md.Par sebagai anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat sesuai keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 171.2/114/6/2017 tanggal 16 Juni 2017.
Dengan pelantikan ini, Ia percaya bahwa anggota DPRD yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Didampingi Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE dan Wakil Ketua I DPRD, Rahmawati, S.IP, Mansawan menjelaskan bahwa PAW yang dilakukan saat ini sudah sesuai amanat undang –undang. “Kami berharap kepada anggota DPRD yang baru dilantik ini agar dapat menyesuaikan diri dengan sisa waktu masa jabatan kurang lebih 2 tahun lagi,” tuturnya.
Yosafat Awom menggantikan Alm. Yohanis Rumbarak dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang meninggal dunia pada tahun 2016 lalu. Penggantian Alm. Yohanis Rumbarak sudah sesuai dengan SK pemberhentian Nomor: 171.3/113/6/2017 dan surat bupati Nomor 130/227/2017 tanggal 16 Maret tentang rekomendasi Penggantian Antar Waktu (PAW).
Sedangkan anggota DPRD yang menghadiri pelantikan PAW ini berjumlah 12 orang diantaranya: Yoris Rumbewas, Hermelina Budam, SE, Yapen Wilem, Elsye Wamafma, S.Pd, Ismail Saraka, Reynold Bula, SE, M.Si, Alberth Mayor, S.Ag, Sem Sauyai, MM, Drs. H. Abbas Umlati, Sr,.M.Si, Rahmawati, S.Ip dan Yuliana Mansawan, SE serta anggota Muspida dan kepala SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat. (tim/rieco)