Waisai – Sehari setelah menerima dokumen hasil pleno perolehan suara dari KPUD Raja Ampat, lembaga DPRD Kabupaten Raja Ampat langsung gelar rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Raja Ampat periode 2016 – 2021, Rabu (3/2) pukul 11.30 Siang.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh waket II DPRD Kabupaten Raja Ampat, Yuliana Mansawan, SE berjalan aman dan tertib. Para anggota Dewan yang hadir pun telah memenuhi quorum, sehingga Rapat paripurna istimewa tersebut dapat terlaksana.
Lebih lanjut, Yuliana Mansawan mengatakan bahwa sesuai agenda, maka rapat kali ini adalah untuk mengumumkan hasil penetapan calon bupati dan wabup terpilih kabupaten Raja Ampat periode 2016 – 2021, berdasarkan rujukan dari UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta keputusan KPUD Raja Ampat Nomor : 020/KPTS/KPU.KAB.032-436631/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pilkada kabupaten Raja Ampat dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Raja Ampat, jelas Yuliana.
Selain keputusan KPUD Raja Ampat lanjutnya, keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 123/PHP.BUP-XIV/2016 tentang penolakan terhadap gugatan mengenai sengketa hasil Pilkada kabupaten Raja Ampat juga menjadi rujukan untuk diselenggarakannya rapat paripurna istimewa ini, tegasnya.
Sesuai tugas dan fungsi DPRD yang diamanatkan dalam undang-undang, maka DPRD perlu menindaklanjuti hasil penetapan bupati dan wabup terpilih dengan satu keputusan yang tertuang dalam surat Keputusan DPRD Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2016, tentang Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Raja Ampat periode 2016-2021, ucap Yuliana.
Sedangkan Isi dari keputusan DPRD yang dibacakan secara gamblang oleh kabag Hukum Setwan kabupaten Raja Ampat, Fadli Tafalas, SH adalah DPRD kabupaten Raja Ampat mengesahkan keputusan KPUD tentang perolehan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Raja Ampat periode 2016-2021. Adapun kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud, yaitu Abdul Faris Umlati, SE sebagai bupati terpilih dan Manuel P. Urbinas, S.Pi, M.Si sebagai wabup terpilih dengan perolehan suara sebanyak 13.225 suara atau 44%.
Hasil Keputusan tersebut akan ditindaklanjuti kepada Mendagri melalui Gubernur Papua Barat untuk mendapat rekomendasi lebih lanjut, tutup Fadli mengakhiri pembacaan.
Sebelum menutup rapat paripurna Istimewa, Yuliana Mansawan menambahkan bahwa setelah dibacakannya surat keputusan tersebut, maka saat ini bupati dan wabup terpilih bukan lagi milik kelompok tertentu, tetapi milik masyarakat Raja Ampat.
“Saat ini, bapak bupati, A. Faris Umlati dan wabup Manuel Urbinas menjadi milik masyarakat Raja Ampat seluruhnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna istimewa, bupati terpilih, Abdul Faris Umlati, SE dan wabup, Manuel P. Urbinas, S.Pi, M.Si, Sekwan Raja Ampat, Noak Komboy, SH, M.Si, ketua Panwas Raja Ampat, Steiven Eibe, Komisioner KPUD para muspida dan pimpinan SKPD di lingkungan pemkab Raja Ampat.(redaksi/ric)