Kepala Kampung Gag, Thoyib Wahib mengatakan kedatangan anggota DPRD ini sangat diharapkan untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi daripada Perda tersebut sekaligus mendengar tanggapan dan aspirasi masyarakat.
Wahib melanjutkan bahwa tanaman sagu maupun kelapa yang ada di kampung Gag sangat potensial untuk dikelola hanya saja pemerintah dan DPRD harus menyiapkan pasar.
”Perda tersebut mengatakan bahwa tanaman sagu, kelapa dan kakao harus dilestarikan. Tetapi pemerintah juga perlu menyiapkan pasar agar masyarakat dapat mengelolanya menjadi hasil dan menjualnya,” ungkap Wahib pada pertemuan dengan anggota DPRD kabupaten Raja Ampat, Kamis (15/9/2016) lalu.
Wakil Ketua BALEG DPRD kabupaten Raja Ampat, Yoris Rumbewas yang juga sebagai sekretaris komisi B, mengatakan terkait pasar untuk menjual hasil tanaman tersebut akan disampaikan kepada Dinas bersangkutan. ”Memang dulu para pendahulu (Orang Tua, red) kita, mereka ini menanam dan menjual hasilnya sendiri. Namun saat ini kami akan menindaklanjuti pertanyaan masyarakat dengan menyampaikan persoalan ini kepada dinas terkait,” tutur Yoris.
Sedangkan anggota BALEG lainnya, Chrles Imbir, ST, M.Si menanggapi usulan masyarakat yang mengharapkan pemerintah mendatangkan investor ikan mati di kampung Gag. ”Ini merupakan usulan yang baik. Kebetulan Dinas perikanan itu ada di bawah pengawasan kami Komisi B, kami akan mengusulkan dan menindak lanjuti kepada dinas Perikanan. Jadi saya berterima kasih karena sebenarnya pertanyaan seperti ini yang harus kami teruskan dan usulkan kepada dinas terkait,” ucap Charles.
Salah satu masyarakat kampung Gag, Dahlan Nuhu meminta kepada pemerintah melalui dinas pertanian dan perkebunan, agar setelah memberikan bantuan benih tanaman juga memperhatikan pertumbuhan tanaman tersebut. ”Jangan sampai tanaman tersebut tidak diperhatikan sehingga mati,” tuturnya.
Adapun tim BALEG DPRD Raja Ampat yang berkunjung ke kampung Gag terdiri dari, Wakil Ketua, Yoris Rumbewas dan Anggota, Charles Imbir, ST, M.Si, Saraiya Bahale, S.An dan Pdt. Karlos Kaisuku, S.Th. Tim BALEG tersebut didampingi oleh Kabag Perundang-undangan Setwan Raja Ampat, M. Fadly Tafalas, SH beserta staf. (redaksi)