DPRD Kabupaten Raja Ampat gelar rapat paripurna ketiga dalam rangka pembahasan materi raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 di ruang sidang DPRD Kabupaten Raja Ampat, Senin (23/08/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey didampingi wakil ketua 1 DPRD, Reynol M. Bula, SE, M.Si serta anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Abdul Wahab Warwey menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Oleh karena itu lanjut Abdul Wahab Warwey, raperda tentang RPJMD kabupaten Raja Ampat tahun 2021-2026 yang dibahas saat ini, bersifat sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu 5 tahun, yaitu dari tahun 2021 sampai 2026.
“RPJMD Ini merupakan penjabaran dari visi, misi kepala daerah terpilih saat ini, yakni terbangunnya industri pariwisata dan kelautan secara berkelanjutan untuk menopang ekonomi masyarakat. Disamping itu RPJMD juga mengakomodir aspirasi masyarakat di wilayah kabupaten Raja Ampat ,” jelasnya.
Sedangkan misi pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut adalah: Pertama, mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif bertumpu pada industry pariwisata dan industry kelautan. Kedua, mewujudkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas wilayah berdasarkan mitigasi bencana. Ketiga, mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Keempat, membentuk SDM berkualitas dengan pendekatan budaya dan ekologis sebagai pondasi daya saing daerah. Kelima, mewujudkan tranformasi birokrasi dan regulasi yang sederhana dengan berorientasi pada pelayananpublik berbasis e-government.
Ia juga menegaskan bahwa visi dan misi bupati dan wakil bupati dapat terwujud apabila dapat dijabarkan dan dilaksanakan dengan baik melalui perencanaan strategis dan rencana kerja organisasi perangkat daerah serta melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala OPD.
“Oleh sebab itu melalui mimbar yang terhormat ini kami mengharapkan kepada saudara bupati untuk melakukan evaluasi terhadap kepala OPD yang tidak menunjukan kinerja yang baik pada periode lima tahun yang lalu,” tegas Abdul Wahab Warwey.
Sementara itu Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, S.Ip, M.Ec.Dev dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Raja Ampat tahun 2021-2026, pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan forum konsultasi publik yang melibatkan semua unsur masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi, masukan dan saran dari semua unsur pemangku kepentingan guna penyempurnaan rancangan RPJMD.
RPJMD Kabupaten Raja Ampat tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan kabupaten Raja Ampat 5 tahun kedepan.
“Harapannya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan DPRD akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten Raja Ampat yang kita cintai ini,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna RPJMD tersebut anggota DPRD, Hamid Alhamid, Drs. Martinus Mambraku, M.Si, H. Ali Rumbara, Yardin, Fahmi Macap, SE, Moh. Taufik Sarasa, ST, Rahmawati, S.IP, Benoni Saleo, Muhammad Said, ST, Islawati Sabale, Ismail Saraka, sekretaris dewan, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, sekretaris daerah, DR. Yusuf Salim, Asisten 1, Muhidin Umalelen, S.Sos, Wakapolres Raja Ampat, Kompol Muhammad Nur dan perwakilan dari Kodim 1805 serta kepala-kepala OPD di lingkungan pemda Raja Ampat.(*ric)